Berbicara tentang Indonesia
tidak akan pernah terlepas dari belenggu permasalahan. Berbagai permasalah
selalu menghantui masyarakat Indonesia, baik permasalahan kemiskinan,
pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Salah satu permasalahan pelik yang terjadi
di Indonesia hingga saat ini yakni mengenai pembangunan, khususnya pembangunan
di desa. Pembangunan merupakan proses perubahan yang mencakup seluruh sistem
sosial, politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan, teknologi dan
kebudayaan. Ditinjau dari jumlah penduduknya, Indonesia merupakan negara dengan
jumlah penduduk terbesar keempat di dunia (setelah Cina, India, dan Amerika).
Selain jumlah penduduk yang sangat besar, Indonesia juga merupakan negara
dengan jumlah desa yang banyak. Berdasarkan data dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun
2015 menyatakan jumlah desa di Indonesia terdapat ±74.000 desa.
Menurut UU No.6 tahun
2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai negara maritim berdampak
pada pembangunan Indonesia yang tidak merata, sehingga apabila hal ini terus
menjadi alasan mengenai lambannya pembangunan di Indonesia. Bagaimana nasib
bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di desa yang digolongkan dalam desa
terdepan, terpencil, dan tertinggal atau yang akrab disapa “Desa 3T”? Akankah
mereka harus terus menikmati hidup dengan penuh keterbatasan?.
Desa 3T merupakan desa terdepan,
terpencil, dan tertinggal, dimana aspek kehidupannya tergolong masih sangat
rendah, baik dari segi ekonomi, sosial budaya (pendidikan, sarana prasarana
desa dan lapangan pekerjaan), keterbatasan fisik bahkan aspek teknologi. Desa 3T menjadi beban tersendiri bagi pemerintah
Indonesia untuk dapat membawa Indonesia menjadi negara maju. Hampir lima ribu
desa di Indonesia digolongkan sebagai “Desa 3T” yang sampai detik ini masih
menjadi permasalahan bagi pemerintah Indonesia. Kondisi dan karakter alam yang
berbeda-beda berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa 3T. Berbeda di
daerah perkotaan, geliat perekonomian begitu fenomenal dan luar biasa,
sebaliknya di daerah pedesaan 3T geliat atau proses kerja perekonomian berjalan
sangat lamban bahkan hampir tidak menggairahkan. Seperti contoh petani,
meskipun penduduk di daerah pedesaan mayoritas bermata pencaharian sebagai
petani, namun tidak semua petani memiliki lahan pertanian yang memadai. Lebih
ironis lagi, sebagian dari penduduk di daerah pedesaan 3T tidak memiliki lahan
pertanian garapan sendiri. Mereka hanya berstatus sebagai petani penyewa,
penggarap atau sebagai buruh tani. Kurangnya ketersediaan lapangan kerja juga
merupakan faktor penghambat dalam pembangunan desa 3T di Indonesia, karena
kegiatan usaha ekonomi produktif di desa 3T masih sangat terbatas ragam dan
jumlahnya, sehingga masyarakat desa 3T cenderung hanya terpaku pada sektor
pertanian. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya mendorong sebagian
penduduk di desa 3T untuk mencari usaha lain di luar desanya, sehingga
menyebabkan terjadinya aktivitas transmigrasi yang dilakukan oleh penduduk desa
3T untuk menuju daerah lain terutama daerah perkotaan, dan yang akhirnya
berdampak pada rendahnya sumber daya manusia dan keterbatasan fisik di desa 3T.
Desa 3T juga memiliki
sarana pendidikan masyarakat yang cenderung rendah. Masyarakat di desa 3T pada
umumnya hanya berpendidikan SD, SMP dan SMA. Hal ini secara langsung dapat
meningkatkan angka masyarakat yang berpendidikan rendah bagi Indonesia. Selain
kurangnya kesadaran dari pihak masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, biaya
pendidikan yang mahal mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat dalam membiayai
sekolah anaknya. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah-sekolah yang ada di
desa 3T cenderung tidak terfasilitasi dengan lengkap dan kurangnya bantuan dari
pihak pemerintah. Permasalahan ini berdampak pada anak-anak desa 3T yang
terpaksa tidak melanjutkan sekolah, dan lebih ironisnya lagi orang tua lebih
memilih menikahkan mereka setelah lulus SMP atau SMA. Dengan kejadian ini
tentunya masa depan pendidikan generasi penerus bangsa menjadi terputus dan hal
ini menyebabkan mereka hanya bergelut pada lingkar kemiskinan karena minimnya
pendidikan.
Selain permasalahan di
atas, kurangnya pemahaman mengenai teknologi yang berkembang juga menjadi
faktor lambannya proses pembangunan di desa 3T. Kemajuan teknologi yang semakin
canggih belum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Padahal
teknologi yang berkembang sebagian besar diciptakan guna untuk membantu dan
mempermudah segala aktivitas masyarakat di era modernisasi seperti saat ini.
Letak wilayah desa 3T dapat menjadi faktor utama kemajuan teknologi belum dapat
dirasakan secara merata oleh masyarakat melalui pembangunan publik. Letak
wilayah yang lebih strategis cenderung akan mengalami pembangunan yang cepat
dibandingkan dengan letak wilayah desa yang sulit dijangkau, khusunya desa 3T.
Dari berbagai permasalahan
di atas perlu adanya langkah solutif yang tepat dan cepat dalam membenahi dan
meningkatkan kualitas pembangunan serta taraf hidup masyarakat desa, khususnya Desa
3T. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan yakni melalui program
pemberdayaan desa 3T melalui pengembangan profesi non pertanian dan pendidikan
lokal dalam mewujudkan desa 3M (mandiri, maju, dan makmur).
Pemerintah membuka
lapangan pekerjaan non pertanian. Salah satu upaya penting untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di Desa 3T ialah menciptakan atau membuka lapangan
pekerjaan bagi penduduk yang berbasis non pertanian. Seperti yang kita ketahui,
bahwa sebagian besar penduduk desa 3T merupakan penduduk dengan mata
pencaharian sebagai petani. Banyak dari mereka yang tidak memiliki lahan
sendiri dan hanya berstatus sebagai penyewa lahan atau buruh. Oleh karena itu, membuka
lapangan pekerjaan non pertanian di Desa 3T merupakan langkah efektif yang
dapat dilakukan untuk membenahi permasalahan ekonomi masyarakat desa 3T yang
cenderung masih sangat rendah, sebagai contoh lapangan pekerjaan non pertanian yang
dapat dikembangkan ialah memberikan kebebasan pada masyarakat desa untuk
menyalurkan keterampilan dan kreativitas yang dimiliki, seperti membuka lapangan
pekerjaan bagi ibu-ibu dalam membuat berbagai macam barang dengan menggunakan
bahan daur ulang, dan meningkatkan keberdayaan masyarakat desa 3T melalui
penguatan kelembagaan dan modal sosial masyarakat. Dengan langkah tersebut
diharapkan perekonomian masyarakat desa 3T dapat berkembang yang lebih baik
lagi.
Meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai pentingnya pendidikan. Upaya meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai pentingnya pendidikan merupakan faktor penting dalam
memajukan kualitas penduduk di desa 3T. Langkah yang dapat diambil dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan ialah dengan
cara memperbaiki sarana pendidikan, mengadakan seminar penyuluhan pendidikan
terhadap masyarakat serta meningkatkan semangat anak dalam bersekolah. Hal ini
selain dapat mengurangi tingginya jumlah angka anak yang putus sekolah juga
dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang memiliki pengetahuan luas,
sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memajukan pendidikan
anak di Indonesia.
Peran pemerintah (pusat
dan daerah) dalam pembangunan desa 3T. Dalam suatu pembangunan peran pemerintah
sangatlah penting untuk menyukseskan proses pembangunan, khususnya pembangunan
di Desa 3T. Pemerintah diharapkan selalu memberikan motivasi, stimulus, fasilitas,
pembinaan, keamanan dan hal-hal yang bersifat membantu terhadap pembangunan
desa dalam berbagai aspek. Keterlibatan masyarakat sebagai kunci utama dalam
pembangunan desa, karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun
prasarana dan sarana yang diperlukan, tetapi proses pembangunan desa memerlukan
waktu yang panjang, banyak pengorbanan dan bersangkutan dengan banyak pihak
dalam masyarakat daerah pedesaan. Proses pembangunan desa dimulai dari tahap
pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan. Sudah seharusnya
pembangunan desa ini terjadi dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat
pedesaan, sehingga dapat menciptakan desa yang sejahtera dan meningkatkan
kualitas penduduk masyarakat desa.
Dari beberapa gagasan
diatas dapat disimpulkan bahwa Desa 3T merupakan desa tertinggal, terpencil,
dan terluar yang harus disetarakan dengan desa-desa maju lainnya. Baik maju dari
segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Oleh karena itu,
pemerintah harus dapat mengembangkan desa 3T dengan tepat dan cepat. Adapun
program yang dapat dilakukan adalah pemberdayaan desa 3T melalui pengembangan
profesi non pertanian dan pendidikan lokal dalam mewujudkan desa 3M (mandiri,
maju, dan makmur).
0 komentar:
Post a Comment