Ahmad Agung Restiyawan
g-ahm20340541194001@madrasah.kemenag.go.id
Indonesia sebagai negara yang kaya dengan sumber dayanya memberikan kemudahan dan peluang yang sangat besar bagi masyarakat. Kemudahan dalam memenuhi kebutuhan dan peluang dalam mengembangkan kegiatan perekonomian. Seyogyanya masyarakat saat ini harus merubah pola pikir dari mencari pekerjaan menjadi pencitpa lapangan pekerjaan. Hal ini tidak terlepas dari ketersediaan sumber daya yang tersedia yang melimpah. Sehingga seharusnya banyak ditemukan masyarakat yang mulai merintis usaha perseorangan dalam membangun karirnya. Usaha perseorangan yang dirintis sebagai wujud pengembangan kreativitas jiwa berwirausaha dalam memanfaatkan potensi lokal.
Di saat perkembangan zaman yang sangat dinamis, masyarakat khususnya kalangan pemuda mulai berfikir kembali untuk menekuni di dunia wirausaha. Ekonomi global yang tidak dapat dipastikan menjadi faktor utama para pemuda memilih untuk bekerja kepada orang atau pihak lain. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2020), jumlah wirausaha di Indonesia baru mencapai 3,5% dari jumlah penduduk. Indonesia berada di bawah negara-negara ASEAN lainnya dalam dunia berwirausaha. Menurut Global Entrepreneurshi Index (GEI) (2019), ditinjau dari jumlah masyarakat yang memilih berwirausaha menunjukkan bahwa Indonesia berada diperingkat 74 dari 136 negara. Data tersebut menggambarkan bahwa tingkat wirausaha di Indonesia masih rendah, sehingga akan berdampak terhadap rendahnya penciptaan lapangan pekerjaan.
Masyarakat dalam berwirausaha sangat dominan pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Penyebab masyarakat tidak tertarik untuk berwirausaha salah satunya adalah pengalaman kegagalan dari para wirausaha di lingkungan sekitarnya. Menurut Haeruman (2020), permasalahan yang dihadapi seseorang dalam berwirausaha di sektor UKM adalah sebagai berikut. 1) Permasalahan manajemen sumber daya manusia. Rendahnya tingkat pendidikan, motivasi, dan penguasaan teknologi menjadi penyebab utama kegagalan seseorang dalam berwirausaha. 2) Permasalahan bidang produksi. Pemilihan bahan baku, proses produksi dan pengolahan hasil produksi belum tercipta secara efektif dan efisien. 3) Permasalahan pasar. Keterbatasan pangsa pasar dan pendistribusian hasil produksi menghambat berkembangnya UKM di masyarakat. 4) Permasalahan keuangan. Terbatasanya modal dan kendala dalam pengendalian keuangan sering kali menyebabkan UKM gulung tikar. 5) Permasalahan lingkungan. Lingkungan bisnis yang kurang mendukung menjadi faktor sekunder lemahnya sektor UKM untuk berkembang. Seperti peran pemerintah dan peraturan-peraturan yang mendukung sektor UKM.
Dari beberapa permasalahan di atas, sektor UKM menjadi perhatian untuk dikembangkan. Karena perekonomian Indonesia bertumpu pada sektor tersebut sebagai upaya kebangkitan perekonomian yang sehat dan berkelanjutan. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah optimalisasi keberadaan pemuda dan revitalisasi pasar desa. Pemuda memiliki semangat dan daya juang yang tinggi, sedangkan pasar desa memiliki peran yang strategis sebagai lokomotif perekonomian masyarakat di ruang lingkup wilayah yang sempit. Di setiap desa atau kelurahan dapat dipastikan memiliki pasar desa. Pasar tersebut rata-rata menjual produk yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan pangsa pasar masyarakat setempat. Dengan demikian, revitalisasi peran pasar desa oleh pemuda perlu untuk dilakukan. Adapun langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan adalah, 1) dibentuknya paguyuban wirausaha muda sektor usaha kecil dan menengah, 2) inovasi manajemen pemasaran produk unggulan di pasar desa, dan 3) transformasi sistem jual beli di pasar desa.
Pembentukan paguyuban wirausaha muda antardesa. Paguyuban yang dimaksud tidak hanya sebatas ruang lingkup berdasarkan produk usaha yang dihasilkan. Melainkan berbagai lintas sektor usaha kecil dan menengah membetuk perkumpulan yang bertujuan untuk perkembangan dan kemajuan bisnisnya. Apabila paguyuban sudah terbentuk, maka pengembangan skill dalam berwirausaha mudah untuk dilakukan. Beberapa program yang perlu dilakukan oleh paguyuban tersebut di antaranya, 1) intensifikasi produk industri kreatif. Pemuda dalam berwirausaha tidak sebatas memproduksi barang mentah atau setengah jadi, melainkan mampu memproduksi hingga barang jadi dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan berkualitas. 2) Pengelolaan manajemen keuangan yang sehat. Keterbatasan modal dan sulitnya mengelola keuangan menjadi permasalahan berikutnya dalam berwirausaha. Melalui paguyuban, wirausahawan dapat menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga keuangan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada pasal 19 dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan dan pemberdayaan yang dimaksud adalah pembangunan infrastruktur pendukung perekonomian masyarakat desa dan pengembangan keterampilan masyarakat. Mengingat dana desa sebagai #Uangkita yang bersumber dari APBN harus tepat sasaran dan komprehensif. Selain kerja sama dengan pemerintah dalam pemanfaatan dana desa, paguyuban menjalin kerjasama dengan lembaga non-pemerintah dalam wujud Corporate Social Responcibility (CSR) dari lembaga usaha tersebut. Lembaga tersebut dapat memberikan CSR dalam bentuk infrastruktur penunjang maupun pendidikan dan pelatihan. Harapan dari program tersebut adalah keterampilan wirausaha muda yang tangguh dalam mengelola modal dan pendapatan untuk pengembangan usahanya.
Inovasi manajemen pemasaran di pasar desa. Pasar desa sebagai tempat transaksi jual beli masih bersifat tradisional, karena hanya sebatas menemukan penjual dan pembeli secara tatap muka dengan tempat dan waktu yang terbatas. Dengan demikian pangsa pasar masih lemah dengan tempat dan waktu yang relatif sempit dan singkat. Inovasi peran pasar desa dalam pemasaran produk perlu dikembangkan oleh paguyuban wirausaha muda. Di era globalisasi seseorang menginginkan sesuatu yang praktis, cepat, dan mudah. Sehingga peran teknologi tidak boleh ditinggalkan. Sampai saat ini sudah banyak pelaku UKM yang memasarkan produknya melalui berbagai platform jual beli dan sosial media. Akan tetapi hanya sebatas untuk produk usahanya sendiri, beberapa pelaku UKM yang gagap teknologi akan gulung tikar dengan menurunnya pembeli yang cenderung ingin bertransaksi yang mudah dan praktis. Oleh karena itu, pasar desa harus ditingkatkan fungsinya oleh paguyuban sebagai bagian dari komunita dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain memasarkan produk-produk unggulan di dalam pasar, paguyuban menciptakan pasar desa online di berbagai platform jual beli dan media sosial. Sehingga akses pemasaran lebih luas jangkauannya tidak hanya sebatas lingkungan sekitar pasar desa.
Transformasi jual beli di pasar desa. Pada saat ini pasar desa masih terkenal dengan karakteristik penyediaan tempat yang sempit, lingkungan yang kumuh, dan proses transaksi jual beli yang masih manual. Kondisi tersebut menjadi penyebab konsumen tidak berminat untuk berbelanja di pasar desa dan memilih ke pasar modern. Paguyuban wirausaha muda harus peka dan tanggap dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penyediaan tempat yang bersih dan memadai harus diperhatikan. Proses transaksi jual beli harus berinovasi dengan pendekatan digitalisasi. Proses digitalisasi transaksi jual beli dilakukan seperti penyediaan pembelian melalui dompet digital dan tersedianya jasa pengiriman barang belanjaan ke pembeli. Dengan demikian, kesan rumitnya membawa pecahan uang kecil dan situasi yang berdesak-desakan akan teratasi dan menjadi keuntungan oleh kedua belah pihak.
Dari beberapa solusi di atas, pemuda harus berkolaborasi dalam membangun jiwa berwirausaha. Pemuda tidak selalu berpangku tangan sebagai pencari pekerja, melainkan menciptakan pekerjaan sendiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal dengan produk yang unggul bernilai tinggi. Paguyuban sebagai wujud terbentuknya kelompok dalam berwirausaha memiliki peran yang sangat penting. Perekonomian global menunjukkan bahwa usaha bisnis tidak hanya dengan masyarakat lokal, melainkan dengan masyarakat luar wilayah maupun luar negeri. Paguyuban wirausaha muda sebagai bagian komunita harus mampu memahami dan memanfaatkan kebijakan pengelolaan #Uangkita dalam mengembangkan ekonomi global. Melalui pengembangan sektor usaha kecil dan menengah yang sehat, maka akan dapat menciptakan kondisi perekonomian yang stabil dan sejahtera. Karena #UangKita untuk Masa Depan Indonesia. Mari para pemuda untuk selalu mengawasi penggunaan #Uangkita dalam membangun masa depan.
REFERENSI
Haeruman, H. 2000. Peningkatan Daya Saing UKM untuk Mendukung Program PEL. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing, Graha Sucofindo. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sekretariat Negara. Jakarta.
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2020. https://kemenkopukm.go.id/read/kemenkop-dan-ukm-berharap-lulusan-perguruan-tinggi-dituntut-berkarya-kreatif-dan-inovatif
The Global Entrepreneurship and Development Institute. (2020). Global Entreprenuer Index